Teks bercetak hitam merupakan definisi semua istilah. Untuk beberapa istilah, informasi penjelasan tambahan ditampilkan dalam teks bercetak hijau untuk membantu menafsirkan dan menerapkan definisi. Kecuali dinyatakan lain, semua kata dalam setiap definisi memiliki arti kamus standar.
Untuk informasi lebih lanjut tentang bagaimana menerapkan definisi deforestasi dan konversi, silakan lihat Panduan Operasional: Menggunakan Definisi yang berkaitan dengan Deforestasi dan Konversi.
- A
-
Aktivis lingkungan dan hak asasi manusia
Individu atau kelompok yang, baik dalam kapasitas pribadi maupun profesionalnya dan dengan cara yang damai, melindungi dan memprioritaskan HAM, menghapus pelanggaran HAM, atau melindungi lingkungan, termasuk di dalamnya air, udara, lahan, flora, dan fauna.
-
Audit/Pengauditan
Proses yang sistematis dan terdokumentasi untuk memperoleh catatan, pernyataan fakta, atau informasi terkait lainnya, dan menilainya secara objektif guna menentukan tingkat pemenuhan persyaratan yang ditentukan.
- B
-
Basis pasok
Lokasi yang memang atau berpotensi menjadi asal bahan dalam rantai pasok. Basis pasokan mencakup: (i) unit produksi; (ii) fasilitas pengolah primer; dan (iii) area pembelian pasokan.
- D
-
Deforestasi
Hilangnya hutan alami yang disebabkan oleh: (i) konversi lahan menjadi lahan pertanian atau penggunaan lahan nonhutan lainnya; (ii) konversi lahan menjadi hutan tanaman; atau (iii) degradasi parah dan terus-menerus.
- Definisi ini berkaitan dengan rantai pasok tanpa deforestasi yang umumnya berfokus pada pencegahan konversi hutan alam.
- Degradasi parah dan terus-menerus (skenario iii dalam definisi) tetap disebut sebagai deforestasi, meskipun lahannya tidak digunakan untuk penggunaan lahan nonhutan.
- Hilangnya hutan alam yang memenuhi definisi ini dianggap sebagai deforestasi terlepas legal tidaknya deforestasi ini.
- Definisi deforestasi menurut Kerangka Akuntabilitas adalah “deforestasi bruto” hutan alam, dengan istilah “bruto” diartikan sebagai “total; agregasi; tanpa pengurangan untuk reboisasi atau penyeimbangan lainnya.”
-
Degradasi
Perubahan di dalam ekosistem alami yang berdampak signifikan dan negatif terhadap komposisi, struktur, dan/atau fungsi spesies, serta menurunkan kemampuan ekosistem untuk memasok produk, menunjang keanekaragaman hayati, dan/atau menyediakan jasa ekosistem.
-
Diskriminasi
Pembedaan, pengecualian, atau pengistimewaan yang dilakukan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, opini politik, asal-usul kewarganegaraan, atau strata sosial (dan karakteristik lainnya), yang berakibat meniadakan atau melemahkan kesetaraan dalam kesempatan atau perlakuan kerja atau profesi.*
* Sumber: Konvensi ILO 111
- E
-
Ekosistem alami
Ekosistem yang memiliki banyak kemiripan dalam hal komposisi, struktur, dan fungsi ekologi spesies, yang berada atau dapat dijumpai di wilayah tertentu tanpa adanya intervensi dari manusia. Ini mencakup ekosistem yang dikelola manusia yang di dalamnya terdapat banyak komposisi, struktur, dan fungsi ekologi spesies alami.
- Ekosistem alami meliputi:
- Ekosistem alami sangat “murni” yang belum pernah tersentuh intervensi manusia sedikit pun dalam sejarah terkini.
- Ekosistem alami regenerasi yang pernah mengalami intervensi besar pada masa lalu (contohnya karena praktik pertanian, penggembalaan ternak, penanaman pohon, atau pembalakan kayu secara intensif), tetapi kini intervensi tersebut terhenti atau jauh berkurang sehingga ekosistem ini pulih dan kembali memiliki komposisi, struktur, dan fungsi ekologi spesies yang sama seperti ekosistem alami sebelumnya atau saat ini.
- Ekosistem alami yang dikelola (termasuk sejumlah besar ekosistem yang disebut sebagai ekosistem “semialami”) yang memiliki banyak komposisi, struktur, dan fungsi ekologi ekosistem tersebut. Ekosistem ini meliputi hutan alami yang dikelola serta padang rumput atau padang gembala asli yang sejak dahulu menjadi tempat penggembalaan ternak.
- Ekosistem alami yang rusak sebagian karena aktivitas manusia atau penyebab alami (misalnya, pemanenan, kebakaran, perubahan iklim, spesies invasif, atau lain-lain), tetapi lahannya tidak dikonversi menjadi area penggunaan lain. Selain itu, komposisi, struktur, dan fungsi ekologis ekosistem tersebut tetap bertahan atau diperkirakan akan beregenerasi secara alami atau melalui pengelolaan restorasi ekologi.
- Ekosistem alami meliputi:
- G
-
Grup perusahaan
Keseluruhan badan hukum yang berafiliasi dengan perusahaan dalam suatu hubungan, yang salah satu pihaknya mengendalikan tindakan atau kinerja pihak lain. Faktor yang digunakan untuk menentukan bahwa sebuah perusahaan merupakan bagian dari grup perusahaan yang lebih luas adalah sebagai berikut.
- Formalitas hubungan: Apakah ada kepemilikan formal, misalnya melalui struktur kepemilikan investasi?
- Dinyatakan sebagai grup perusahaan: Apakah grup perusahaan telah menyatakan secara terbuka bahwa perusahaan bersangkutan memiliki keterkaitan?
- Kendali keluarga: Apakah perusahaan bersangkutan dimiliki atau dijalankan oleh anggota keluarga yang sama?
- Kendali keuangan: Apakah ada susunan kontraktual atau susunan keuangan lainnya yang mengindikasikan bahwa salah satu pihak mengendalikan kinerja pihak lainnya?
- Kendali pengelolaan: Apakah ada ketumpangtindihan pejabat secara luas di antara perusahaan-perusahaan tersebut?
- Kendali operasional: Apakah kepemilikan lahan berada di bawah kendali operasional grup perusahaan?
- Kepemilikan manfaat: Apakah kepemilikan utama disembunyikan di perusahaan di luar negeri atau dengan menggunakan nama orang lain yang ditunjuk?
- Pembagian sumber daya: Apakah perusahaan membagikan informasi alamat, lahan, atau aset fisik lainnya yang terdaftar, atau penyediaan fungsi atau layanan perusahaan?
- H
-
Hak adat
Hak yang timbul dari perilaku atau tindakan yang terus berulang dari waktu ke waktu atas dasar keyakinan bahwa hal tersebut bersifat wajib dan, karena terus berulang dan diterima, perilaku/tindakan tersebut memperoleh kekuatan hukum di suatu wilayah atau tatanan masyarakat (disebut juga “hukum adat”).
-
Hak adat atas lahan, sumber daya, dan wilayah
Pola penggunaan lahan dan sumber daya yang telah berlangsung lama sesuai dengan peraturan, nilai, adat istiadat, dan tradisi Masyarakat Adat dan masyarakat setempat.*
- Hak ini berlaku untuk lahan, sumber daya, dan wilayah yang secara tradisional dimiliki, ditempati, atau digunakan oleh Masyarakat Adat dan masyarakat setempat. Hak ini tidak berlaku untuk lahan, sumber daya, dan wilayah yang diperoleh kelompok tersebut dengan cara yang lain seperti pembelian atau bagian dari komponen kompensasi.
- Hak ini merupakan HAM kolektif Masyarakat Adat dan masyarakat setempat yang telah ada sejak dahulu, tanpa memandang telah atau belum diterbitkannya sertifikat oleh negara.
* Sumber: Prinsip dan Kriteria RSPO
-
Hasil Akhir
Kondisi atau hasil sosial, lingkungan atau lainnya.
- Hasil akhir ini dikaitkan dengan kondisi “lapangan” di kebun, hutan, fasilitas pengolahan, dan lanskap. Hasil akhir ini juga dapat dinilai dan dilaporkan secara gabungan (misalnya di tingkat unit bisnis atau rantai pasok) dengan mengacu pada hasil akhir sosial dan lingkungan berdasarkan lokasi yang sama.
-
Hilir
Posisi dalam rantai pasok yang lebih jauh dari asal bahan baku dan lebih dekat ke tahap penjualan dan konsumsi akhir.
-
Hukum yang berlaku
Hukum nasional dan ratifikasi internasional yang berlaku dalam konteks atau situasi tertentu.
- Hukum nasional meliputi peraturan perundangan semua yurisdiksi dalam suatu negara.
- Hukum internasional yang disetujui berbagai negara juga dianggap sebagai hukum yang berlaku.
-
Hutan
Lahan yang terbentang lebih dari 0,5 ha dengan pepohonan setinggi lebih dari 5 m dengan tutupan tajuk lebih dari 10%, atau pepohonan yang mampu mencapai batas minimal tersebut secara in situ. Definisi ini tidak termasuk lahan yang sebagian besar digunakan untuk pertanian atau penggunaan lahan lainnya. Hutan meliputi hutan alam dan hutan tanaman. Untuk mewujudkan rantai pasok tanpa deforestasi, fokusnya adalah mencegah adanya konversi hutan alam.
- Ambang batas kuantitatif (misalnya, untuk tinggi pohon atau tutupan tajuk) yang ditentukan dalam definisi hutan di tingkat nasional atau daerah lebih diutamakan daripada ambang batas umum dalam definisi ini.
- Kerangka Akuntabilitas tidak boleh ditafsirkan sebagai pelemahan atau pembatasan segala perlindungan atau ketentuan perundangan tentang kehutanan nasional, termasuk ketika perundangan ini berlaku untuk hutan yang secara hukum diklasifikasikan sebagai hutan tanaman atau yang saat ini hanya memiliki sedikit atau tanpa tutupan pohon.
- Sebagaimana tercantum dalam Prinsip Inti 3.4, komitmen perusahaan merupakan instrumen pendukung hukum yang berlaku, dan jika keduanya berlaku untuk bidang yang sama, maka standar tertinggi (yang lebih protektif) yang berlaku.
- AFi menganjurkan agar hutan alam dibedakan dari hutan tanaman untuk tujuan inventarisasi hutan dan penghitungan kehilangan dan perolehan hutan. Pembedaan ini akan memudahkan pembandingan antara pemantauan hutan oleh pemerintah dan pelacakan komitmen rantai pasok yang berfokus pada konversi hutan alam yang disebabkan oleh manusia.*
* Sumber: Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO), dengan uraian dan klarifikasi lebih lanjut untuk Kerangka Akuntabilitas
-
Hutan alam
Hutan yang merupakan ekosistem alami.
- Hutan alam memiliki banyak atau hampir semua karakteristik hutan asli di lokasi tertentu, termasuk komposisi, struktur, dan fungsi ekologi spesies. Hutan alam meliputi:
- Hutan primer yang belum pernah tersentuh intervensi manusia sama sekali.
- Hutan regenerasi (pertumbuhan kedua) yang pernah mengalami intervensi besar-besaran pada masa lalu (misalnya karena pertanian, penggembalaan ternak, penanaman pepohonan, atau pembalakan kayu intensif), tetapi kini intervensi tersebut terhenti atau sangat berkurang sehingga ekosistem tersebut kembali memiliki komposisi, struktur, dan fungsi ekologi spesies yang sama seperti ekosistem alami sebelumnya atau saat ini.
- Hutan alami yang dikelola yang memiliki beragam komposisi, struktur, dan fungsi ekologi ekosistem tersebut ketika terdapat aktivitas seperti:
- Pemanenan kayu atau produk hutan lainnya, termasuk pengelolaan untuk mendukung spesies bernilai tinggi
- Budi daya skala kecil dengan intensitas rendah di dalam hutan tersebut, misalnya pertanian lahan berpindah yang tidak terlalu intensif di mosaik hutan.
- Hutan yang rusak sebagian karena aktivitas manusia atau penyebab alami (misalnya, akibat pemanenan, kebakaran, perubahan iklim, spesies invasif, atau lain-lain), tetapi lahannya tidak dikonversi menjadi area penggunaan lain dan kerusakan tersebut tidak mengakibatkan penurunan tutupan pohon di bawah ambang batas pembentuk hutan atau makin hilangnya elemen utama lain pada komposisi, struktur, dan fungsi ekologi ekosistem.
- Secara umum, “hutan alam” dan “hutan tanaman” adalah dua kategori berbeda, sekalipun perbedaannya tidak terlalu kentara. Lihat Panduan Operasional Penerapan Definisi terkait Deforestasi dan Konversi untuk pembahasan lebih lanjut mengenai kasus-kasus batas.
- Untuk mewujudkan rantai pasok tanpa deforestasi, fokusnya adalah mencegah terjadinya konversi hutan alam.
- Hutan alam memiliki banyak atau hampir semua karakteristik hutan asli di lokasi tertentu, termasuk komposisi, struktur, dan fungsi ekologi spesies. Hutan alam meliputi:
-
Hutan tanaman
Hutan yang didominasi pepohonan yang berkembang melalui penanaman dan/atau pembibitan dengan sengaja, tetapi tidak memiliki unsur utama hutan alam asli di daerah tersebut, misalnya komposisi spesies dan keanekaragaman struktural.
- Hutan tanaman biasanya memiliki satu atau beberapa spesies, dan umumnya mencakup satu atau beberapa karakteristik berikut:
- ditanam di lahan yang telah dibuka;
- dipanen secara berkala;
- usia pepohonannya seragam; dan
- hasil hutan tanaman ini dikelola dan diolah untuk produksi komersial.
- Hutan tanaman dapat terdiri atas pepohonan yang ditanam untuk menghasilkan kayu, pulp, hasil hutan bukan kayu (misalnya lateks karet), atau jasa ekosistem (misalnya stabilisasi tanah). Perkebunan yang didominasi oleh spesies tanaman pertanian (misalnya tanaman buah atau sawit) dikategorikan sebagai lahan pertanian, bukan hutan tanaman.
- Terdapat sejumlah “kasus-kasus batas” jika lokasi memiliki beberapa karakteristik hutan tanaman dan beberapa karakteristik hutan alam. Lihat Panduan Operasional Penerapan Definisi terkait Deforestasi dan Konversi untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai kasus tersebut.
- Hutan tanaman biasanya memiliki satu atau beberapa spesies, dan umumnya mencakup satu atau beberapa karakteristik berikut:
- I
-
Identitas dipertahankan
Model lacak balak yang digunakan untuk verifikasi bahan dengan karakteristik tertentu yang diminati dan berasal dari satu sumber yang dapat diidentifikasi dipisahkan dari semua sumber lain di seluruh rantai pasok. Model ini digunakan secara umum, tetapi tidak secara khusus dalam konteks sertifikasi.
-
Inisiatif lanskap
Inisiatif multipemangku kepentingan di lanskap tertentu untuk menetapkan tujuan bersama, mengambil tindakan bersama, dan memantau kemajuan untuk mewujudkan perbaikan hasil akhir sosial, lingkungan, dan ekonomi, sekaligus merekonsiliasi berbagai kepentingan, di tingkat lanskap.*
- Lanskap merupakan kawasan geografis yang memiliki karakteristik ekologis dan sosial-ekonomi yang sama. Lanskap dapat didelineasi berdasarkan daerah aliran sungai, ekosistem, batas yurisdiksi, wilayah pembelian pasokan, atau dengan cara lainnya.
- Inisiatif lanskap umumnya dijalankan melalui sejumlah tindakan seperti perencanaan penggunaan lahan, proyek berbasis lanskap, kebijakan dan insentif, mekanisme investasi dan keuangan baru, pengembangan kapasitas, intervensi rantai pasok, dan pemantauan dan penegakan peraturan.
* Diambil dari beberapa definisi yang telah ada sebelumnya, termasuk dari CDP, Proforest, dan Jurisdictional Approaches Resource Hub.
-
Inisiatif yurisdiksi
Jenis inisiatif lanskap yang didelineasi oleh batas administratif dan dijalankan dengan pelibatan pemerintah tingkat tinggi.*
* Diadaptasi dari definisi “pendekatan lanskap” dari berbagai sumber, termasuk Proforest, TFA, dan Jurisdictional Approaches Resource Hub.
-
Investasi keuangan
Penyediaan uang untuk perusahaan, produsen, atau entitas bisnis lainnya, termasuk akuisisi atas segala aset atau sekuritas dengan harapan mendapatkan keuntungan finansial dari waktu ke waktu. Investasi keuangan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk tetapi tidak terbatas pada peminjaman, pemberian hibah, pembelian saham atau utang, usaha patungan, atau hak kepemilikan suatu entitas bisnis, atau akuisisi suatu aset atau saham dalam aset.
- J
-
Jam kerja yang sah secara hukum dan layak
Jam kerja yang mematuhi hukum yang berlaku, kesepakatan hasil perundingan bersama (jika berlaku), dan standar industri terkait jam kerja, waktu istirahat, dan hari libur nasional.*
* Sumber: Standar SA8000
-
Jaminan
Pembuktian bahwa persyaratan tertentu terkait produk, proses, sistem, pihak, atau entitas telah dipenuhi.*
* Sumber: Kode Praktik Baik ISEAL untuk Sistem Keberlanjutan V1.0
- K
-
Kebebasan berserikat
Hak pekerja dan pemberi kerja, tanpa pembedaan apa pun, untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi pilihan sendiri tanpa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.*
* Sumber: Konvensi ILO 87
-
Kebocoran
Berpindahnya dampak negatif dari suatu kawasan lahan, bioma, rantai pasok atau entitas bisnis ke kawasan lainnya. Kebocoran rentan terjadi di pasar komoditas dan sistem lainnya yang saling terkait ketika risiko atau dampak buruk sosial dan lingkungan, seperti deforestasi atau konversi yang berhubungan dengan komoditas, dikendalikan dengan lebih baik di beberapa segmen pasar atau sistem dibandingkan segmen lainnya.
-
Kelompok petani kecil
Kelompok produsen yang beranggotakan sejumlah petani kecil produsen.
-
Kelompok produsen
Sekelompok produsen komoditas pertanian atau kehutanan yang terorganisasi dan dikelola untuk mengumpulkan atau memasarkan produk, atau menyediakan layanan atas nama anggota produsennya.
- Kelompok produsen mencakup koperasi, asosiasi, dan kelompok tani (Poktan) yang dikelola oleh pedagang, pengolah, atau pemerintah. Kelompok ini dapat menjalankan berbagai kegiatan seperti pengolahan dan pemasaran produk anggotanya secara kolektif, pengadaan sarana produksi pertanian dan pelatihan bagi anggotanya, penyelarasan politik dan advokasi untuk memajukan kepentingan anggota ataupun sistem penelusuran dan manajemen internal untuk mendukung kepatuhan terhadap standar eksternal atau permintaan pasar (misalnya, program sertifikasi).
-
Kemajuan
Kemajuan dalam memenuhi komitmen, kebijakan, tujuan, target, atau kewajiban lingkungan dan sosial lainnya. Kemajuan dapat mengacu pada tindakan dan/atau hasil akhir yang menunjukkan atau berfungsi sebagai proksi yang kredibel untuk peningkatan kinerja.
-
Kepatuhan
Kondisi mematuhi atau memenuhi komitmen, kebijakan, atau kewajiban tertentu lainnya.
-
Kerja paksa atau kerja wajib
Semua pekerjaan atau jasa yang dituntut dari seseorang dengan ancaman hukuman/sanksi dan orang tersebut tidak menawarkan diri secara sukarela, termasuk segala bentuk perbudakan utang dan perdagangan manusia untuk kerja paksa.*
* Sumber: Konvensi ILO 29, Pasal 2; Protokol ILO 29, Pasal 1
-
Ketahanan pangan
Kondisi ketika semua pihak, sepanjang waktu, memiliki akses fisik dan ekonomi untuk mendapatkan makanan yang cukup, aman, dan bergizi, serta memenuhi kebutuhan pola makan dan pilihan makanan untuk menjalankan kehidupan yang aktif dan sehat.*
* Sumber: World Food Programme
-
Ketertelusuran
Kemampuan untuk melacak produk atau komponennya di semua tahapan rantai pasok (misalnya produksi, pengolahan, manufaktur, dan distribusi).
-
Ketidakpatuhan
Keadaan tidak mematuhi atau memenuhi (atau hanya mematuhi atau memenuhi sebagian) komitmen, kebijakan, atau kewajiban lainnya.
- Dalam konteks Kerangka Akuntabilitas, tidak terpenuhinya komitmen dan kebijakan sukarela, ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku, dan dampak buruk terhadap hak asasi manusia yang diakui secara internasional, semuanya dianggap sebagai contoh ketidakpatuhan.
-
Kinerja
Pengukuran kuantitatif atau kualitatif atas kondisi atau hasil akhir sosial dan lingkungan. Kinerja dapat diukur dan dilaporkan berdasarkan komitmen, kebijakan, tujuan, target, atau kewajiban lainnya yang telah ditetapkan.
-
Klaim/Klaim keberlanjutan
Komunikasi yang mempromosikan atribut keberlanjutan suatu produk, proses, layanan, atau organisasi. Kegiatan ini dapat mencakup komunikasi terkait pengembangan, penerapan, kemajuan dalam mewujudkan, atau pemenuhan komitmen, kebijakan, tujuan, target, atau kewajiban lainnya terkait rantai pasok.*
* Diadaptasi dari Prinsip ISEAL Credibility Principles V2
-
Komitmen
Pernyataan publik oleh perusahaan yang menetapkan tindakan yang hendak dilakukan atau tujuan, kriteria, atau target yang hendak dicapainya sehubungan dengan pengelolaan atau kinerja di bidang lingkungan, sosial, dan/atau tata kelola.
- Komitmen juga dapat disebut sebagai kebijakan, janji, atau istilah lainnya.
- AFi mengakui bahwa komitmen juga dibuat oleh pihak lainnya, seperti pemerintah. Definisi ini terbatas pada komitmen perusahaan karena komitmen inilah yang menjadi fokus utama Kerangka Akuntabilitas.
- Komitmen dapat berlaku di seluruh perusahaan (misalnya, kebijakan hutan di seluruh perusahaan) atau khusus untuk komoditas, wilayah, atau unit usaha tertentu. Komitmen dapat dibuat khusus untuk bidang tertentu atau mencakup beberapa aspek lingkungan, sosial, dan/atau tata kelola sekaligus.
- Komitmen, sebagaimana didefinisikan di sini, berbeda dengan kebijakan atau prosedur operasional (misalnya, kode pembelian, persyaratan pemasok, panduan, dan prosedur operasional standar) yang digunakan perusahaan untuk mengoperasikan komitmen atau inisiatif keberlanjutannya. Komitmen umumnya bersifat lebih luas, lebih normatif atau aspiratif, dan mencakup gambaran kinerja perusahaan dalam jangka waktu beberapa tahun, sedangkan kebijakan atau prosedur operasional cenderung difokuskan pada perincian, parameter, atau persyaratan pelaksanaan tertentu.
-
Kompensasi
Tindakan yang dilakukan dan/atau dana yang disediakan untuk memulihkan atau mengimbangi deforestasi, konversi, degradasi, atau kerusakan lain pada ekosistem dan nilai konservasinya dengan manfaat lingkungan dan/atau sosial di lokasi lain yang bukan tempat terjadinya kerusakan.
- Definisi ini mengacu pada kompensasi kerusakan lingkungan. Istilah “kompensasi” juga digunakan dalam konteks pemulihan pelanggaran hak asasi manusia, dengan berbagai bentuk kompensasi. Lihat Panduan Operasional tentang Remediasi dan Akses terhadap Perbaikan.
-
Konversi
Hilangnya ekosistem alami karena diubah menjadi lahan pertanian atau penggunaan lahan lainnya, atau karena adanya perubahan komposisi, struktur, atau fungsi spesies ekosistem alami secara besar-besaran dan berkepanjangan.
- Deforestasi merupakan salah satu bentuk konversi (konversi hutan alami).
- Konversi meliput degradasi parah dan terus-menerus atau penerapan praktik pengelolaan yang mengakibatkan perubahan komposisi, struktur, atau fungsi spesies ekosistem secara besar-besaran dan berkepanjangan.
- Perubahan pada ekosistem alami yang memenuhi definisi ini dianggap sebagai konversi, baik secara legal maupun ilegal.
- L
-
Lacak Balak
Proses pemindahan, pemantauan, dan pengendalian bahan/produk dan informasi terkait ketika melewati setiap langkah/tahapan di rantai pasok.*
- Terdapat empat jenis model lacak balak yang umum diketahui, dan setiap definisinya tercantum dalam Kerangka Akuntabilitas: identitas dipertahankan, segregasi, saldo massa, dan perdagangan kredit.
* Diadaptasi dari International Organization for Standardization (ISO)
- M
-
Masyarakat Adat
Kelompok masyarakat yang khas yang memenuhi salah satu dari beberapa definisi umum yang diterima* tentang Masyarakat Adat, yang mempertimbangkan (di antara faktor lainnya) bahwa Masyarakat Adat:
- mengikuti konsep dan caranya sendiri dalam pengembangan kehidupan manusia dalam konteks sosial-ekonomi, politik, dan sejarah tertentu;
- berupaya mempertahankan identitas kelompok, bahasa, kepercayaan tradisional, adat istiadat, hukum dan institusi, pandangan hidup, dan cara hidup yang khas;
- memiliki sistem pengendalian dan pengelolaan lahan, sumber daya alam, dan wilayah yang telah lama digunakan dan ditempati, yang memiliki hubungan khusus dan menjadi tumpuan keberlangsungan fisik maupun budayanya;
- mengidentifikasi diri sendiri sebagai Masyarakat Adat; dan/atau
- merupakan keturunan dari penduduk yang telah menempati lahan tersebut jauh sebelum kolonisasi, di tempat lahan ini pertama kali ditemukan dan kemudian dirampas.
Ketika mempertimbangkan faktor tersebut, tidak ada satu faktor pun yang menjadi penentunya. Masyarakat Adat diartikan demikian terlepas dari istilah di tingkat lokal, nasional, dan regional yang digunakan untuk menyebutnya, misalnya, “masyarakat suku,” “masyarakat pertama,” “suku terasing,” “orang bukit,” atau lainnya.
* Definisi yang umum diterima meliputi, tetapi tidak terbatas pada, definisi yang tercantum dalam Konvensi Masyarakat Adat dan Suku 1989 (Konvensi ILO No. 169), Komisi PBB tentang studi HAM yang membahas masalah diskriminasi terhadap Penduduk Asli, dan Makalah Kerja PBB tentang Konsep “Masyarakat Adat” yang disusun oleh Kelompok Kerja yang berfokus pada Penduduk Asli.
-
Masyarakat setempat
Sekelompok orang yang saling berinteraksi satu sama lain, yang tinggal dan berbagi lingkungan dan tempat tertentu, serta memiliki perhatian yang sama terhadap fasilitas, layanan, dan lingkungan setempat, yang terkadang berbeda dengan definisi tradisional atau negara. Masyarakat tersebut dapat memberikan makna khusus terhadap lahan dan sumber daya alam sebagai sumber budaya, adat istiadat, sejarah, dan identitas, dan/atau bergantung pada sumber daya alam tersebut untuk menunjang mata pencaharian, organisasi sosial, budaya, tradisi, dan kepercayaannya. Masyarakat setempat dapat dikenal atau ditetapkan secara legal atau hukum adat menggunakan berbagai istilah, misalnya, “masyarakat tradisional”. Sama seperti Masyarakat Adat, masyarakat setempat dapat menggunakan dan mengelola lahan sesuai dengan sistem kepemilikan adat dan hak-hak terkait, serta menggantungkan kelangsungan hidupnya secara budaya maupun fisik pada lahan tersebut. Karena adanya kesamaan pada kedua istilah tersebut, Kerangka Akuntabilitas menyebutkan “Masyarakat Adat dan masyarakat setempat” sekaligus dan mengharuskan proses dan penghormatan yang sama kepada kedua kelompok masyarakat ini, termasuk penghormatan terhadap properti dan hak untuk memberikan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Padiatapa; lihat definisi).*
* Sumber: Panduan Padiatapa untuk Anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Kelompok Kerja HAM RSPO 2015
-
Mata pencaharian
Cara seseorang atau sekelompok orang dalam mencari nafkah, dari lingkungan atau ekonomi, termasuk penyediaan kebutuhan dasar dan jaminan akses terhadap makanan, air bersih, layanan kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, dan bahan yang dibutuhkan untuk kehidupan dan kenyamanannya, baik melalui penggunaan langsung sumber daya alam atau melalui pertukaran, barter, perdagangan, atau keterlibatan di pasar. Mata pencaharian mencakup semua kapabilitas, aset, dan kegiatan yang diperlukan untuk memperoleh kebutuhan hidup.*
* Sumber: Prinsip dan Kriteria RSPO
-
Mata pencaharian tradisional
Cara tradisional yang dipraktikkan Masyarakat Adat dan masyarakat setempat untuk beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya, dengan menggunakan budaya, nilai, dan hukum adat untuk mendapatkan mata pencaharian serta menjaga, melestarikan, dan meneruskan identitas spiritual dan budayanya.
- Kegiatan tradisional seperti menenun, menangkap ikan, berburu, berladang, dan beternak satwa liar dapat disesuaikan dengan keadaan sosial, politik, dan ekonomi saat ini yang berkembang, tetapi keaslian mata pencaharian tradisional ini tidak serta-merta dihilangkan.*
* Sumber: Standar 6 dari Standar Sosial dan Lingkungan UNDP: Masyarakat Adat
-
Mekanisme pengaduan
Setiap proses rutin yang digunakan untuk menyampaikan keluhan terkait dampak negatif perusahaan terhadap hak asasi manusia atau lingkungan dan mengupayakan perbaikan.* Mekanisme pengaduan dapat berbasis negara atau nonnegara dan dapat bersifat yudisial atau nonyudisial
* Diadaptasi dari Prinsip Panduan tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia PBB
-
Metrik
Ukuran yang bersifat objektif dan dapat diverifikasi untuk menilaiatau melaporkan kondisi, tindakan, hasil akhir, atau tren, misalnya, sehubungan dengan area lahan, fasilitas, rantai pasok, perusahaan, proses, atau sistem tertentu.
- Kerangka Akuntabilitas menggunakan istilah ini, dibandingkan istilah lain yang mirip maknanya, yakni “indikator”, meskipun kedua istilah tersebut dapat digunakan bergantian.
- N
-
Net deforestation
Perubahan keseluruhan area hutan antara dua titik waktu tertentu dengan mempertimbangkan hilangnya hutan akibat deforestasi dan perolehan dari regenerasi dan restorasi hutan. Net deforestation diukur dengan mengacu pada wilayah geografis tertentu (misalnya, distrik, negara bagian, negara, atau dunia) dan jangka waktu tertentu.
- Kerangka Akuntabilitas menetapkan bahwa net deforestation bukanlah metrik yang tepat untuk menggambarkan jejak hutan dan pemanfaatan lahan dari operasi, rantai pasok, atau investasi perusahaan. Sebaliknya, perusahaan sebaiknya menggunakan konsep deforestasi (bruto), sesuai definisi dari Kerangka Akuntabilitas, dalam menetapkan target dan hasil akhir pemantauan.
- Karena terkadang muncul dalam daftar istilah, definisi ini dicantumkan sebagai konteks dan informasi pendukung. Beberapa kalangan berpendapat bahwa net deforestation dapat menjadi konsep yang relevan untuk penetapan target dan menjadi dasar perencanaan penggunaan lahan di tingkat lanskap, yurisdiksi, atau nasional, dengan mempertimbangkan semua sektor dan penggunaan lahan sekaligus. Selama konsep net deforestation digunakan dalam konteks ini, AFi menganjurkan agar hutan alam dibedakan dan ditelusuri secara terpisah dari hutan tanaman untuk mengukur kehilangan dan perolehan hutan.
- O
- P
-
Pasar spot
Pasar tempat berlangsungnya pembelian dan penjualan komoditas yang akan segera dikirimkan.
-
Pedagang
Perusahaan yang membeli dan menjual bahan baku atau olahan primer hasil hutan atau pertanian. Pedagang umumnya juga menyediakan jasa pengangkutan untuk barang-barang ini. Perusahaan dagang mungkin juga terlibat dalam pengolahan primer atau sekunder.
-
Pekerja anak
Pekerjaan yang merampas masa kecil, potensi, dan martabat anak-anak, dan membahayakan perkembangan fisik dan mentalnya. Standar internasional* menetapkan usia minimum untuk dapat bekerja atau dipekerjakan adalah 15 tahun (13 tahun untuk pekerjaan ringan) dan usia minimum untuk pekerjaan berbahaya adalah 18 tahun (16 tahun di bawah ketentuan tertentu yang ketat). Peraturan ini memberikan peluang untuk menetapkan usia minimum pada usia 14 tahun (12 tahun untuk pekerjaan ringan) jika ekonomi dan fasilitas pendidikan belum cukup berkembang.
- Pekerjaan berbahaya adalah pekerjaan yang, karena sifat atau kondisi tempat kerjanya, dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral pekerja remaja.**
- Anak-anak berusia 13 sampai 15 tahun dapat melakukan pekerjaan ringan, selama pekerjaan tersebut tidak membahayakan kesehatan atau pertumbuhannya, atau menghalangi kehadirannya di sekolah atau partisipasinya dalam orientasi atau pelatihan kejuruan.***
* Sumber: Konvensi ILO 138
** Diadaptasi dari Konvensi ILO 138, Pasal 3; Rekomendasi ILO 190
*** Diadaptasi dari Konvensi ILO 138, Pasal 7 -
Pekerja rentan
Pekerja yang mungkin lebih berisiko mengalami pelanggaran hak dan membutuhkan perlindungan khusus. Kerentanan bukan istilah atau penggambaran yang mutlak, dan dipengaruhi berbagai faktor yang dapat berubah bergantung wilayah geografis, industri, dan musim. Berbagai jenis faktor di semua rantai pasok global ini dapat menciptakan kerentanan tertentu bagi kelompok masyarakat seperti perempuan, pekerja usia muda, pekerja migran, kelompok minoritas (Masyarakat Adat dan masyarakat setempat), dan pekerja lepas.*
* Diadaptasi dari definisi pekerja rentan Ethical Trade Initiative
-
Pemangku kepentingan
Seseorang, kelompok, atau organisasi yang memiliki kepentingan atas produksi, pengadaan, dan investasi keuangan perusahaan, kemampuan memengaruhi hasil akhir kegiatan ini, dan/atau mungkin terdampak kegiatan tersebut.
-
Pemantauan
Fungsi berkesinambungan yang menggunakan pengumpulan data secara sistematis atas metrik tertentu untuk menilai dan mendokumentasikan tingkat pelaksanaan dan capaian tindakan, kemajuan, kinerja, dan kepatuhan.
-
Pemasok
Produsen atau perusahaan yang memasok bahan baku, bahan olahan, atau produk jadi kepada pembeli.
- Pemasok dapat mencakup produsen, pengolah, pedagang, dan perusahaan manufaktur. Sebagai contoh, kebun atau pabrik pengolahan memasok bahan mentah atau olahan kepada pedagang, sementara perusahaan manufaktur memasok produk konsumen ke pengecer.
- Perusahaan tertentu dapat menjadi pemasok sekaligus pembeli.
- Pemasok dapat meliputi pemasok langsung (menjual langsung ke pembeli) atau pemasok tidak langsung (menjual produknya ke perantara sehingga melewati satu atau beberapa langkah sebelum akhirnya sampai ke pembeli).
-
Pembeli
Perusahaan yang membeli bahan baku, bahan olahan, atau produk akhir dari pemasok.
- Pembeli dapat termasuk pengolah (misalnya, pabrik atau rumah potong), pedagang, perusahaan manufaktur, dan pengecer. Sebagai contoh, pedagang membeli bahan baku atau olahan dari kebun atau pabrik pengolahan, sementara pengecer membeli produk konsumen dari perusahaan manufaktur.
- Perusahaan tertentu dapat menjadi pemasok sekaligus pembeli.
-
Pemegang hak
Pemangku kepentingan yang hak asasi manusianya dapat terancam atau terdampak operasi, rantai pasok, atau investasi keuangan perusahaan.*
* Diadaptasi dari Pedoman Uji Tuntas OECD untuk Pelibatan Pemangku Kepentingan yang Bermakna di Sektor Ekstraktif
-
Pemetaan rantai pasok
Proses pengidentifikasian para pelaku di rantai pasok perusahaan dan hubungan di antara para pelaku tersebut.
-
Penangguhan
Tindakan yang dilakukan oleh pembeli untuk menunda pembelian dan tetap melibatkan pemasok guna menyelesaikan dan mengatasi persoalan ketidakpatuhan atau persoalan lainnya yang teridentifikasi.
-
Pendapatan hidup layak
Pendapatan tahunan bersih yang dibutuhkan satu rumah tangga di wilayah tertentu untuk memenuhi standar hidup yang layak bagi semua anggota rumah tangga tersebut. Unsur pendapatan hidup layak ini meliputi makanan, air, tempat tinggal, pendidikan, layanan kesehatan, transportasi, pakaian, dan kebutuhan penting lainnya, termasuk biaya tak terduga.*
- Baik upah layak (lihat definisinya di bawah) dan pendapatan hidup layak merupakan standar hidup layak bagi rumah tangga. Konsep upah layak diterapkan dalam konteks pekerja yang direkrut (di pabrik, kebun, dll.), sedangkan pendapatan hidup layak berkaitan dengan pihak yang sebagian besar atau semua pendapatannya diperoleh dari kegiatan wirausaha.
* Diadaptasi dari Living Income Community of Practice
-
Pengawasan
Tindakan mengawasi pekerjaan penyedia jaminan (misalnya, suatu badan verifikasi) untuk memastikan kualitas dan keabsahan proses penjaminan.
-
Pengecer
Perusahaan yang menjual produk secara langsung kepada konsumen tertentu. Pengecer meliputi pasar swalayan, toserba, toko kayu dan perlengkapan rumah tangga, toko furnitur, pengecer online, jaringan restoran, dan sejenisnya.
-
Pengecualian
Tindakan yang dilakukan pembeli untuk mengakhiri relasi pembelian dengan pemasok (jika ada relasi sebelumnya atau yang berlangsung saat ini) atau menghindari pembelian dari pemasok tertentu (jika ada relasi pasar spot atau tidak adanya relasi pembelian yang berlangsung saat ini).
-
Pengolah primer
Perusahaan , koperasi, atau entitas lainnya yang melakukan pengolahan tahap awal setelah bahan baku pertanian atau kehutanan dipanen. Contohnya meliputi pabrik kelapa sawit (PKS), rumah potong hewan, tempat pengumpulan dan pabrik penghancur/ekstraksi biji minyak, pabrik pengolahan kopi metode basah, pabrik penggergajian kayu bulat/gelondongan menjadi balok.
-
Pengungkapan informasi
Penyampaian informasi kepada publik oleh perusahaan Pengungkapan informasi ini dapat meliputi pelaporan secara terbuka kepada publik, dan penyampaian informasi lainnya seperti kebijakan dan komitmen perusahaan; struktur usaha, afiliasi, dan pembagian keuangan perusahaan; daftar pemasok; konflik kepentingan; atau tindakan politik (pelobian, kontribusi kampanye, dan lainnya). Pengungkapan informasi merupakan mekanisme untuk memperoleh transparansi.
-
Penilaian kesenjangan
Penilaian kinerja aktual yang dibandingkan dengan kinerja yang dikehendaki (misalnya, sesuai yang didefinisikan dalam komitmen, kebijakan, tujuan, target, dan kewajiban perusahaan), yang menghasilkan identifikasi kesenjangan yang harus diatasi untuk mencapai kinerja yang dikehendaki. Penilaian kesenjangan menjadi dasar rencana aksi yang disusun untuk mencapai kepatuhan penuh. Penilaian kesenjangan kadang disebut juga sebagai penilaian dasar atau penilaian kebutuhan.
-
Penilaian risiko
Proses sistematis untuk mengevaluasi risiko dalam operasi, rantai pasok, dan investasi perusahaan pada saat ini atau masa mendatang.
- Dalam konteks Kerangka Akuntabilitas, istilah ini mengacu pada penilaian risiko ketidakpatuhan terhadap komitmen perusahaan, kebijakannya, atau kewajiban lainnya terkait cakupan Kerangka Akuntabilitas, termasuk dampak merugikan terhadap hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Istilah ini digunakan secara berbeda dalam konteks bisnis secara umum, yang mengacu pada penilaian risiko keuangan dan faktor pendorong timbulnya risiko tersebut (misalnya risiko legal, risiko kredit, risiko reputasi, dan lain-lain). Risiko dampak sosial dan lingkungan yang merugikan, termasuk ketidakpatuhan terhadap komitmen perusahaan, kebijakannya, atau kewajiban lainnya, dapat menjadi unsur penting risiko bisnis yang lebih luas.
-
Perbudakan utang
Status atau kondisi yang timbul ketika debitur menjanjikan jasa pribadi atau jasa orang lain yang berada di bawah kendalinya sebagai jaminan atas utang, jika nilai jasa tersebut (berdasarkan taksiran yang wajar) tidak diperhitungkan sebagai pelunasan utang, atau jangka waktu dan sifat jasa tersebut tidak dibatasi dan ditetapkan dengan jelas.*
* Diadaptasi dari Konvensi Tambahan PBB mengenai Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak, dan Lembaga serta Praktik Perbudakan atau Sejenis Perbudakan, Pasal 1
-
Perdagangan Kredit/Perdagangan Sertifikat/Pesan dan Klaim
Model lacak balak dengan pembuatan, penugasan, dan pengalihan kredensial keberlanjutannya tidak berkaitan dengan aliran fisik bahan dalam rantai pasok.
- Dalam sistem perdagangan kredit, produsen dapat membuat kredensial keberlanjutan dengan memproduksi barang sesuai kriteria keberlanjutan tertentu, sementara pembeli dapat membeli kredensial tersebut untuk volume tertentu dari produk yang sama dari wilayah mana pun.
- Perdagangan kredit berbeda dengan model lacak balak lainnya karena tidak menyertakan ketertelusuran fisik bahan sehingga produk akhir yang berkaitan dengan kredensial keberlanjutan tidak serta-merta mengandung volume fisik yang diproduksi sesuai dengan kriteria keberlanjutan terkait.
-
Perdagangan manusia
Perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan orang, dengan ancaman atau kekerasan atau bentuk pemaksaan lainnya, penculikan, penipuan, kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau pemberian atau penerimaan bayaran atau imbalan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memiliki kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi mencakup, sekurangnya, eksploitasi prostitusi/pelacuran orang lain atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja paksa atau pemberian jasa secara paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan, penghambaan, atau pengambilan organ tubuh.*
* Sumber: Protokol Palermo, Pasal 3
-
Perekrutan yang bertanggung jawab
Perekrutan yang dilakukan dengan mematuhi hukum yang berlaku, sesuai dengan standar ketenagakerjaan internasional, dan dengan perlindungan penuh bagi pekerja dari situasi yang tidak semestinya. Perekrutan ini berlaku di dalam negeri dan lintas negara.*
- Proses perekrutan mencakup pengiklanan, penyebaran informasi, seleksi, transportasi, penempatan kerja, dan (untuk pekerja migran) pemulangan ke negara asalnya jika memungkinkan. Proses ini berlaku untuk para pencari kerja dan pekerja yang menjalani hubungan kerja.
- Perekrutan yang bertanggung jawab bertujuan untuk mengatasi pelanggaran yang ditemukan dalam perekrutan, termasuk penipuan mengenai sifat dan kondisi kerja, penahanan dokumen atau barang milik pribadi, pengurangan upah secara ilegal, pembebanan biaya perekrutan, dan pembatasan gerak atau kemampuan pekerja untuk mengundurkan diri dari pekerjaan. Gabungan dari beberapa pelanggaran ini dapat dianggap sebagai bentuk perdagangan manusia atau kerja paksa.
* Diadaptasi dari Organisasi Buruh Internasional (ILO)
-
Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa)
Hak asasi manusia yang secara kolektif dimiliki Masyarakat Adat dan masyarakat setempat untuk memberikan dan tidak memberikan persetujuan sebelum dimulainya kegiatan apa pun yang dapat memengaruhi hak, tanah, sumber daya, wilayah, mata pencaharian, dan ketahanan pangannya. Padiatapa adalah hak yang dilaksanakan melalui perwakilan yang dipilih sendiri, dan dengan cara yang sesuai adat istiadat, nilai, dan norma Masyarakat Adat dan masyarakat setempat.
-
Persoalan hak asasi manusia yang menonjol
Persoalan hak asasi manusia yang menonjol karena berisiko menimbulkan dampak negatif paling parah melalui kegiatan atau hubungan bisnis perusahaan.*
* Sumber: Kerangka Pelaporan Prinsip Panduan PBB
-
Personalitas hukum
Individu, kelompok, atau entitas yang diakui oleh hukum sebagai pihak yang memiliki hak dan kewajiban, termasuk hak untuk menggugat, digugat, memegang hak kepemilikan dan kepentingan, serta menyepakati kontrak.
- Personalitas hukum Masyarakat Adat tidak dapat disamakan dengan pengertian Masyarakat Adat atau pengakuan oleh negara bahwa suatu kelompok tertentu diidentifikasi sebagai Masyarakat Adat.*
* Sumber: Standar 6 dari Standar Sosial dan Lingkungan UNDP: Masyarakat Adat
-
Pertanian/Penggunaan pertanian
Penggunaan lahan, terutama untuk salah satu atau beberapa kegiatan berikut:
- budi daya tanaman musiman atau tahunan yang memiliki siklus penanaman satu tahun atau kurang;
- budi daya tanaman permanen atau perenial yang memiliki siklus penanaman lebih dari satu tahun, termasuk tanaman kayu;
- budi daya di padang rumput atau lahan gembala permanen atau musiman, misalnya melalui penanaman rumput asing dan/atau melakukan praktik pengelolaan pertanian seperti irigasi atau pemupukan;
- merawat ternak di lahan yang mengalami degradasi parah dan berkesinambungan;
- pembangunan gedung, pemberian pakan ternak, dan infrastruktur kebun lainnya; dan
- lahan bera sementara
-
Perundingan bersama
Segala negosiasi yang dilakukan antara pemberi kerja, kelompok pemberi kerja, atau salah satu atau beberapa organisasi pemberi kerja, dengan satu atau beberapa organisasi pekerja, untuk: (i) menentukan syarat dan ketentuan pelaksanaan pekerjaan; dan/atau (ii) mengatur hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja; dan/atau (iii) mengatur hubungan antara pemberi kerja atau organisasinya dengan satu atau beberapa organisasi pekerja.*
* Sumber: Konvensi ILO 154
-
Perusahaan
Suatu badan usaha, firma, atau organisasi lainnya, atau entitas legal yang terlibat dalam proses produksi, penyediaan, perdagangan, atau penjualan barang dan jasa (termasuk lembaga keuangan). Definisi ini mencakup seluruh struktur kepemilikan perusahaan, termasuk perusahaan swasta, perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara publik, dan badan usaha milik negara, serta perusahaan yang sahamnya dipegang oleh negara. Untuk tujuan kejelasan Kerangka Akuntabilitas, perusahaan juga termasuk grup perusahaan (lihat definisi) tempat perusahaan tersebut tergabung sebagai anggota di dalamnya. Definisi ini mencakup anak perusahaan, afiliasi, perusahaan patungan, dan kepemilikan saham mayoritas.
-
Perusahaan manufaktur
Perusahaan yang memproduksi barang konsumen dari bahan baku atau bahan olahan pertanian atau kehutanan.
-
Petak/bidang (lahan)
Suatu bidang lahan/tanah dengan kepemilikan, penggunaan lahan, atau karakteristik tertentu lainnya. Bidang tanah sering kali digunakan sebagai dasar untuk sistem kadaster atau pendaftaran tanah.
-
Petani kecil
Produsen produk pertanian atau hasil hutan skala kecil yang berbeda dengan produsen skala lebih besar dalam konteks yang serupa berdasarkan sejumlah atau semua karakteristik berikut:
- sangat bergantung pada anggota keluarga sebagai tenaga kerja;
- sebagian besar keuntungan dinikmati pemilik kebun atau hutan dan keluarganya;
- kebun atau hutan tersebut menyediakan sumber mata pencaharian utama untuk petani kecil;
- unit produksi memiliki pemanfaatan lahan yang relatif kecil (dibandingkan dengan rata-rata luas unit produksi untuk komoditas dan wilayah yang sama);
- sumber daya rumah tangga dialokasikan untuk tanaman pangan maupun tanaman dagang;
- pemanfaatan sarana produksi pertanian relatif rendah, dan umumnya produktivitas dan hasil panennya juga rendah;
- keterbatasan ekonomi yang signifikan, misalnya rendahnya aset modal dan akses terhadap pembiayaan; dan
- keterbatasan informasi yang signifikan, termasuk kurangnya pengetahuan teknis dan akses terhadap informasi pasar;
Sesuai dengan kriteria dan parameter yang diuraikan pada definisi di atas, banyak pemerintah, lembaga internasional, kebijakan, dan inisiatif sektor memberikan definisi petani kecil yang lebih spesifik dan kuantitatif, yang mungkin berbeda bergantung lokasi, jenis penggunaan lahan, dan komoditas. Ketika berpartisipasi dalam program sertifikasi, program sektor, atau inisiatif yurisdiksi yang mendefinisikan produksi petani kecil, perusahaan dapat menerapkan definisi tersebut jika mencerminkan dengan baik berbagai karakteristik di atas sesuai dengan konteks yang berlaku.
-
Praktik-praktik kekerasan atau prosedur-prosedur kedisiplinan yang tidak semestinya
Penerapan hukuman fisik, pemaksaan secara mental atau fisik, atau kekerasan verbal terhadap karyawan, atau perlakuan kasar atau tidak manusiawi lainnya di tempat kerja.*
* Sumber: Standar SA8000; Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 5
-
Produsen
Pemilik atau pengelola unit produksi, termasuk petani kecil dan pemiliki/pengelola perorangan lainnya, badan usaha/perusahaan, dan masyarakat yang memiliki atau mengelola sistem produksi.
- R
-
Remediasi/Perbaikan
Istilah ini digunakan secara bergantian atau bersamaan untuk mengacu pada proses pemberian ganti rugi atas dampak negatif maupun hasil akhir substantif yang dapat mengimbangi, atau memperbaiki dampak negatif. Hasil akhir ini dapat berupa permohonan maaf, restitusi, rehabilitasi, restorasi, kompensasi finansial atau nonfinansial, dan sanksi hukuman (baik berupa kurungan atau administrasi, seperti denda), serta pencegahan bahaya melalui, misalnya, perintah atau jaminan tidak terulangnya kejadian serupa. *
* Diadaptasi dari Kerangka Pelaporan Prinsip-Prinsip Panduan PBB
-
Rencana pelaksanaan
Dokumentasi tindakan yang hendak diambil perusahaan untuk menangani permasalahan lingkungan atau sosial atau untuk memenuhi komitmen, menjalankan kebijakan, target, atau kewajiban lainnya. Rencana pelaksanaan dapat mengikuti proses penilaian risiko, penilaian kesenjangan, dan proses lainnya yang mengidentifikasi ketidakpatuhan aktual atau potensial, dampak sosial atau lingkungan yang merugikan, atau kebutuhan perbaikan lainnya.
- Jenis rencana perusahaan lainnya yang mungkin serupa atau identik dengan rencana pelaksanaan yakni rencana perbaikan, rencana pengelolaan, dan rencana tindakan perbaikan.
-
Rencana pelibatan pemasok
Dokumentasi tindakanyang akan dilakukan pembeli guna mendukung pemasoknya serta membantu memastikan agar pemasok tersebut mematuhi komitmen, kebijakan, tujuan, target, dan kewajiban sosial dan lingkungan lainnya sebagaimana ditetapkan pembeli.
-
Reporting
Penyampaian informasi tentang kepatuhan, kinerja, atau tindakan dari satu pihak kepada pihak lain.
- Pelaporan terkait keberlanjutan biasanya dilakukan oleh pemasok kepada pembeli, perusahaan rantai pasok kepada lembaga keuangan, dan semua jenis perusahaan kepada pemangku kepentingan eksternal (misalnya pemerintah, masyarakat sipil, dan khalayak umum). Pelaporan dapat bersifat publik (lihat definisi pengungkapan informasi) atau tertutup (misalnya, pelaporan internal, bilateral antarpihak, atau dari satu ke berbagai pihak melalui platform pelaporan pemasok).
-
Restorasi
Proses membantu pemulihan ekosistem, beserta nilai konservasi yang terkandung di dalamnya, yang mengalami degradasi, kerusakan, atau kehancuran.
- Definisi ini mengacu pada restorasi sebagai cara untuk memulihkan kerusakan lingkungan atau mengembalikan nilai lingkungan yang hilang. Istilah “restorasi” juga digunakan dalam konteks pemulihan pelanggaran hak asasi manusia, dengan berbagai bentuk restorasi yang dapat dilakukan (misalnya restorasi manfaat, pekerjaan, atau akses atas lahan). Lihat Panduan Operasional tentang Remediasi dan Akses terhadap Perbaikan.
-
Risiko rendah
Kesimpulan, yang dibuat setelah dilakukannya penilaian risiko, bahwa terdapat risiko yang dapat diabaikan atau bersifat tidak signifikan dan bahwa barang yang diproduksi di atau bersumber dari konteks tertentu tidak sesuai dengan satu atau beberapa aspek komitmen atau kewajiban sosial dan lingkungan perusahaan.
- Risiko rendah ditentukan berdasarkan konteks dan topik risiko (misalnya, aspek komitmen dan kewajiban sosial dan lingkungan suatu perusahaan). Wilayah produksi tertentu dapat dianggap berisiko rendah untuk satu aspek komitmen perusahaan, tetapi berisiko tinggi dalam aspek lainnya.
- S
-
Saldo massa
Model lacak balak yang digunakan untuk verifikasi produk dengan karakteristik tertentu yang diminati yang dapat dicampur sesuai kriteria yang ditetapkan dengan bahan yang mungkin tidak memiliki karakteristik tersebut. Bahan dapat dicampur di setiap tahapan rantai pasok, selama jumlahnya diatur sedemikian rupa sehingga jumlah barang yang dijual dengan karakteristik tertentu setara dengan barang yang diproduksi yang memiliki karakteristik tersebut. Saldo massa digunakan secara umum, tetapi tidak secara khusus dalam konteks sertifikasi.
-
Segregasi
Model lacak balak yang digunakan untuk verifikasi bahan dengan karakteristik tertentu yang diminati dipisahkan secara fisik dari bahan yang tidak memiliki karakteristik tersebut, walaupun bahan ini tidak harus ditelusuri dan diawasi kembali hingga ke satu sumber yang dapat diidentifikasi, dan dapat dicampur dengan bahan dari berbagai sumber. Lacak balak segregasi ini umum digunakan, tetapi tidak secara khusus dalam konteks sertifikasi.
-
Sistem kendali
Sistem untuk menilai dan mengelola atribut bahan baku atau produk di tempat produksi dan/atau ketika bahan baku/produk tersebut melewati tahapan rantai pasok.
- Sistem kendali mencakup program sertifikasi, sistem regulasi pemerintah dan penegakan tata kelola (termasuk moratorium), sistem pengelolaan yurisdiksi, sistem kendali yang dikelola pedagang dan pembeli, serta sistem komersial.
- T
-
Tanggal batas akhir
Tanggal ketika deforestasi atau konversi menyebabkan suatu wilayah atau unit produksi tidak mematuhi komitmen tanpa deforestasi atau tanpa konversi, kebijakan, tujuan, target, atau kewajiban lainnya.
-
Tanggal referensi
Tanggal referensi adalah tanggal ketika deforestasi atau konversi yang berkaitan dengan area atau rantai pasok tertentu diukur dan/atau dikelola.
-
Tanggal target
Tanggal yang ditetapkan perusahaan tertentu (atau entitas lainnya yang mengikrarkan komitmen atau kebijakan) untuk sepenuhnya melaksanakan komitmen atau kebijakannya.
-
Tanpa deforestasi/Bebas deforestasi/Nol deforestasi
Produksi, pembelian, ataupun investasi keuangan komoditas yang tidak menyebabkan atau berkontribusi terhadap deforestasi (sesuai definisi Kerangka Akuntabilitas).
- Tanpa deforestasi mengacu pada tidak adanya deforestasi bruto hutan alam, yang ditetapkan Kerangka Akuntabilitas sebagai kebijakan dan tujuan yang tepat untuk topik ini bagi perusahaan dan rantai pasok.
- Dalam konteks Kerangka Akuntabilitas, deforestasi adalah hilangnya hutan alam (lihat definisi deforestasi).
- Istilah “tanpa deforestasi” dan “bebas deforestasi” digunakan sebagai pengganti istilah “nol deforestasi” mengingat kata “nol” dapat menyiratkan pendekatan mutlak yang mungkin bertentangan dengan kebutuhan untuk sesekali mengakomodasi konversi minimum di tingkat tapak guna memfasilitasi hasil akhir konservasi dan produksi yang optimal (lihat definisi tingkat minimal).
-
Tanpa konversi/Bebas konversi/Nihil konversi
Produksi, pembelian, ataupun investasi keuangan komoditas yang tidak menyebabkan terjadinya atau berkontribusi terhadap konversi ekosistem alami (sesuai definisi Kerangka Akuntabilitas).
- Tanpa konversi adalah tidak adanya konversi bruto ekosistem alami, yang ditetapkan Kerangka Akuntabilitas sebagai kebijakan dan tujuan yang tepat untuk topik ini bagi perusahaan dan rantai pasok.
- Istilah “tanpa konversi” dan “bebas konversi” digunakan sebagai pengganti istilah “nol konversi” mengingat kata “nol” dapat menyiratkan pendekatan mutlak yang mungkin bertentangan dengan kebutuhan untuk sesekali mengakomodasi konversi tingkat minimal di tingkat tapak guna memfasilitasi hasil akhir konservasi dan produksi yang optimal (lihat definisi tingkat minimal).
-
Tempat kerja yang aman dan sehat
Tempat yang disediakan perusahaan untuk mengambil langkah efektif guna mencegah potensi insiden kesehatan dan keselamatan kerja, serta cedera atau penyakit, yang timbul dari, berkaitan dengan, atau terjadi pada saat bekerja.*
* Sumber: Konstitusi ILO
-
Tindakan
Aktivitas, proses perbaikan, atau praktik yang dilakukan perusahaan untuk menangani persoalan lingkungan atau sosial, atau untuk memenuhi komitmen, kebijakan, tujuan, target, atau kewajiban lainnya. Tindakan dapat didasarkan pada, misalnya, praktik terbaik yang tercantum dalam dokumen Kerangka Akuntabilitas atau standar tepercaya dan kerangka kerja lainnya dan/atau aktivitas tertentu yang tercantum dalam rencana aksi atau rencana pelibatan.
-
Tingkat minimal
Sejumlah kecil deforestasi atau konversi yang dapat diabaikan di lokasi tertentu karena luasannya yang kecil dan tidak secara signifikan memengaruhi nilai konservasi ekosistem alami atau jasa dan nilai yang diberikannya kepada masyarakat.
- Tingkat minimal deforestasi atau konversi di tingkat lokasi tidak serta-merta melanggar komitmen tanpa deforestasi dan tanpa konversi. Namun, ketentuan ini tidak memberikan sanksi terhadap konversi hutan atau ekosistem alami substansial untuk memperluas area produksi komoditas.
- Agar dianggap sesuai dengan komitmen tanpa deforestasi dan tanpa konversi, tingkat minimal harus memenuhi ketentuan berikut.
- Tidak melebihi ambang batas kumulatif yang kecil, baik secara absolut (misalnya, tidak lebih dari sekian ha), maupun secara relatif terhadap area yang bersangkutan (misalnya, tidak lebih dari satu bagian kecil lokasi). Tingkat konversi atau deforestasi harus dinilai secara kumulatif dari waktu ke waktu; beberapa tindakan konversi kecil dapat mengakibatkan produsen dianggap tidak mematuhi komitmen.
- Tidak mengakibatkan hilangnya spesies hayati, sosial, atau nilai budaya yang penting, misalnya, sebagaimana didefinisikan dalam kerangka Nilai Konservasi Tinggi.
- Jika direncanakan sebelumnya, ditetapkan sebagai hasil proses perencanaan penggunaan lahan terintegrasi dan partisipatif yang mengikuti praktik yang baik untuk mencapai hasil akhir lingkungan dan sosial yang positif (misalnya, seperti yang tercantum dalam Prinsip Inti 7).
- Jika tidak direncanakan sebelumnya (misalnya jika diakibatkan oleh perambahan atau kegiatan tak terduga lainnya), ditangani melalui tindakan efektif guna mencegah terulangnya kejadian serupa dan untuk memulihkan kerusakan dan merestorasi nilai konservasi yang hilang sejauh yang diperlukan.
- Sekalipun tidak mengakibatkan pengecualian dari rantai pasok yang etis, tingkat minimal deforestasi atau konversi tetap memerlukan remediasi (termasuk restorasi dan/atau pemberian kompensasi) selama hal tersebut menimbulkan dampak negatif terhadap nilai konservasi atau HAM.
-
Tonggak capaian
Langkah kemajuan yang ditentukan sebelumnya dan berjangka waktu. Tonggak capaian dapat meliputi target sementara untuk memenuhi komitmen, kebijakan, tujuan, target, atau kewajiban lainnya, serta sebagai titik pemeriksaan dalam rencana pelaksanaan yang sesuai dengan penyelesaian tindakan atau pencapaian hasil tertentu.
-
Transparansi
Pengungkapan informasi kepada publik dalam bentuk dan cara yang mudah diakses oleh pemangku kepentingan.
- Lihat Bagian 3 Panduan Operasional tentang Pelaporan, Pengungkapan Informasi, dan Klaim untuk mengetahui detail selengkapnya, termasuk jenis informasi yang harus dibuat transparan.
-
Tujuan
Tingkat kinerja yang diharapkan dari rantai pasok atau hasil akhir di lapangan terkait perlindungan hutan dan ekosistem alami lainnya, hak asasi manusia, serta nilai lingkungan dan sosial lainnya.
-
Tunjangan yang adil
Barang dan jasa yang diberikan kepada karyawan secara cuma-cuma atau dengan potongan harga signifikan yang secara jelas dan khusus ditujukan sebagai tunjangan bagi karyawan.
- Tunjangan yang adil terdiri atas layanan kesehatan, keamanan sosial (termasuk fasilitasi keikutsertaan karyawan dalam sistem pemerintahan yang sesuai). sistem tabungan sukarela, makanan, minuman, bahan bakar transportasi, pembayaran lain dalam bentuk barang, dan biaya, selain biaya modal, perumahan pekerja yang ditanggung oleh pemberi kerja. Tunjangan ini tidak dapat dianggap sebagai pengganti upah reguler apa pun.*
* Diadaptasi dari definisi tunjangan setara barang dari Global Living Wage Coalition
- U
-
Uji tuntas
Proses pengelolaan risiko yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan menghitung cara penanganan risiko lingkungan dan sosial serta dampaknya terhadap operasi, rantai pasok, dan investasi perusahaan.
- Definisi uji tuntas berkenaan dengan permasalahan lingkungan dan sosial dalam rantai pasok komoditas, sesuai dengan ruang lingkup Kerangka Akuntabilitas. Bentuk lain dari uji tuntas perusahaan, misalnya uji tuntas keuangan dan legal, tidak termasuk dalam definisi ini.
-
Unit produksi
Unit pengelolaan perkebunan, pertanian, peternakan terbuka, atau hutan. Unit produksi ini meliputi semua petak lahan yang digunakan untuk pertanian atau kehutanan di bawah satu pengelolaan, berada di area umum yang sama, dan menerapkan metode produksi yang sama. Unit ini juga mencakup ekosistem alami, infrastruktur, dan lahan lainnya di dalam atau terkait unit pengelolaan perkebunan, pertanian, peternakan terbuka, atau hutan tersebut.
- Unit produksi dapat berupa area lahan yang berdampingan (tanpa mempertimbangkan subdivisi internal) atau sejumlah petak lahan yang diselingi unit lahan lainnya di area atau lanskap yang sama dan di bawah pengelolaan yang sama.
-
Upah layak
Remunerasi yang diterima untuk satu pekan kerja standar oleh pekerja di suatu tempat yang cukup untuk memenuhi standar hidup layak bagi pekerja bersangkutan dan keluarganya. Unsur standar hidup layak ini meliputi makanan, air, tempat tinggal, pendidikan, layanan kesehatan, transportasi, pakaian, dan kebutuhan penting lainnya termasuk biaya tak terduga.*
* Sumber: Global Living Wage Coalition
- V
-
Verifikasi
Penilaian dan konfirmasi kepatuhan, kinerja, dan/atau tindakan sehubungan dengan komitmen, kebijakan, tujuan, target, atau kewajiban lainnya yang telah dinyatakan. Verifikasi mengindikasikan bahwa informasi telah diperiksa dan dikonfirmasi oleh pihak selain yang terlibat dalam operasi atau entitas yang dinilai.
Definisi berikut ini berkaitan dengan verifikasi.
- Verifikasi pihak pertama: Verifikasi yang dilaksanakan oleh perusahaan itu sendiri, tetapi yang mengerjakan adalah personel yang tidak terlibat dalam perancangan dan pelaksanaan operasi yang sedang diverifikasi.
- Verifikasi pihak kedua: Verifikasi yang dilaksanakan oleh entitas terkait yang memiliki kepentingan dalam perusahaan atau operasi yang sedang dinilai, misalnya pelanggan bisnis operasi produksi/pengolahan atau kontraktor yang juga memberikan jasa selain verifikasi.
- Verifikasi pihak ketiga: Verifikasi yang dilaksanakan oleh entitas independen yang tidak menyediakan jasa lain kepada perusahaan.
- W
-
Warisan budaya
Warisan aset fisik dan tidak berwujud yang diwarisi suatu kelompok atau masyarakat dari generasi sebelumnya, dipertahankan oleh generasi saat ini, dan dilindungi untuk generasi mendatang. Warisan ini dapat meliputi: (i) warisan budaya benda/berwujud, misalnya, benda yang dapat atau tidak dapat bergerak, situs properti atau bangunan yang memiliki nilai arkeologi, paleontologi, sejarah, budaya, artistik, atau agama; (ii) ciri alam yang unik dan mengandung nilai budaya, seperti hutan keramat, bebatuan, sungai, dan air terjun; dan (iii) warisan budaya takbenda/tidak berwujud, yang didefinisikan sebagai praktik, inovasi, representasi, ekspresi, pengetahuan, dan keterampilan, serta instrumen, objek, artefak, dan ruang budaya yang terkait dengannya.*
* Sumber: Standar 4 dari Standar Sosial dan Lingkungan UNDP: Warisan Budaya
-
Wilayah pembelian pasokan
Area atau wilayah asal bahan dalam rantai pasok.
- Wilayah pembelian pasokan dapat meliputi radius wilayah sumber pasokan di sekitar titik lokasi fasilitas pengumpulan atau pengolahan pertama (misalnya radius dari PKS); rangkaian unit produksi yang memasok kepada pengumpul atau pembeli tertentu (misalnya wilayah yang dikelola koperasi petani kecil); atau yurisdiksi lanskap atau daerah (misalnya kotamadya) tempat bahan diperoleh.
- Z
-
Zero net deforestation
Tidak adanya perubahan area hutan antara dua titik waktu tertentu dengan mempertimbangkan hilangnya hutan akibat deforestasi dan perolehan dari regenerasi dan restorasi hutan. Zero net deforestation biasanya dinilai dengan mengacu pada wilayah geografis (misalnya, kabupaten, negara bagian, negara, atau dunia) dan jangka waktu tertentu.
- AFi menentang penggunaan zero net deforestation sebagai target yang berkaitan dengan jejak hutan dan pemanfaatan lahan atau hasil akhir operasi, rantai pasok, atau investasi perusahaan.
- Karena terkadang muncul dalam daftar istilah, definisi ini dicantumkan sebagai konteks dan informasi pendukung. Zero net deforestation dapat digunakan sebagai target yang relevan untuk tingkat lanskap, yurisdiksi, atau nasional, dengan mempertimbangkan semua sektor dan penggunaan lahan sekaligus. Jika target tersebut ditetapkan dalam konteks ini, AFi menyarankan agar target dibagi menjadi beberapa subtarget terpisah untuk pelacakan hutan alam dan hutan tanaman, sehingga jenis konservasi, kehilangan, dan/atau pengembangan hutan yang diinginkan menjadi jelas.