Skip to content

Kerangka Akuntabilitas memiliki 12 Prinsip Inti 

Prinsip ini berfungsi sebagai panduan bagi perusahaan dan pihak lain dalam penetapan, pelaksanaan, dan monitoring komitmen yang efektif terhadap deforestasi, konversi ekosistem, dan HAM dalam rantai pasok yang bertanggung jawab. 

Unduh Prinsip Inti

Prinsip Inti memandu perusahaan dalam tujuh area aksi yang penting guna mewujudkan rantai pasok yang bertanggung jawab. 

PRINSIP INTI 1: 

Perlindungan hutan dan ekosistem alami lainnya 

Perusahaan berkomitmen untuk menghentikan deforestasi dan konversi terhadap semua ekosistem alami dalam kegiatan operasional, rantai pasok, dan investasi keuangannya. 

PRINSIP INTI 2: 

Penghormatan terhadap HAM  

Perusahaan berkomitmen untuk menghormati HAM yang diakui secara internasional, termasuk hak Masyarakat Adat, masyarakat setempat, pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya yang terdampak karena kegiatan perusahaan. 

PRINSIP INTI 3: 

Penetapan komitmen 

Komitmen berlaku secara luas terhadap operasi, pengadaan, dan pembiayaan perusahaan, termasuk target terikat waktu, dan terhadap definisi umum. 

PRINSIP INTI 4: 

Menetapkan sistem untuk mendorong pelaksanaan yang efektif 

Perusahaan menetapkan sistem dan proses yang dapat mendorong dan mempermudah pelaksanaan komitmen secara efektif. 

PRINSIP INTI 5: 

Penilaian dan ketertelusuran rantai pasok 

Asal bahan dalam rantai pasok diketahui atau dikendalikan hingga tingkat yang memadai guna memastikan unit produksi dan pengolahan di sumber asal telah mematuhi komitmen. 

PRINSIP INTI 6: 

Mengelola kepatuhan rantai pasok 

Perusahaan mengelola keseluruhan rantai pasokannya untuk secara proaktif memenuhi komitmen, mengidentifikasi ketidakpatuhan, dan mengatasi masalah tersebut secara cepat dan efektif. 

PRINSIP INTI 7: 

Pengembangan lokasi 

Perusahaan melakukan atau mendukung praktik yang bertanggung jawab dalam pembebasan lahan, perencanaan pemanfaatan lahan, dan pengembangan lahan. 

PRINSIP INTI 8: 

Pengelolaan dan perlindungan jangka panjang terhadap lokasi 

Perusahaan menjalankan atau mendukung pengelolaan lahan yang efektif guna memberikan perlindungan konservasi dan nilai budaya dalam jangka panjang. 

PRINSIP INTI 9: 

Remediasi dan restorasi lingkungan 

Jika perusahaan menyebabkan atau berkontribusi terhadap dampak yang merugikan HAM atau lingkungan, mereka memfasilitasi atau bekerja sama dalam melakukan remediasi atas kerusakan terkait. Adanya mekanisme pengaduan yang efektif untuk memastikan akses terhadap pemulihan. 

PRINSIP INTI 10: 

Kerja sama untuk keberlanjutan lanskap dan sektor 

Perusahaan berkontribusi pada inisiatif sektor, lanskap, dan yurisdiksi untuk mendorong kolaborasi dalam mengatasi tantangan sosial dan lingkungan yang utama. 

PRINSIP INTI 11: 

Monitoring and verification Monitoring dan verifikasi 

Perusahaan menjalankan monitoring dan verifikasi berkala terhadap kinerja sosial dan lingkungan rantai pasoknya berdasarkan komitmen dan target terikat waktu yang dimilikinya. 

PRINSIP INTI 12: 

Pelaporan, pengungkapan, dan klaim 

Perusahaan melaporkan kemajuan terhadap pemenuhan komitmennya yang tersedia untuk umum. Klaim mengenai kinerja perusahaan didukung dengan verifikasi yang terpercaya. 

Scroll to top