PRINSIP INTI 9:
Remediasi dan restorasi lingkungan
Jika perusahaan menyebabkan atau berkontribusi terhadap dampak yang merugikan HAM atau lingkungan, mereka memfasilitasi atau bekerja sama dalam melakukan remediasi atas kerusakan terkait. Adanya mekanisme pengaduan yang efektif untuk memastikan akses terhadap pemulihan.