Rantai pasok yang etis dimulai dari praktik yang ada di lapangan, yakni di lokasi tempat diproduksi dan diolahnya komoditas. Perusahaan yang memiliki atau mengelola pertanian, perkebunan, hutan, dan pengolahan utama berperan penting dalam penerapan berbagai praktik ini.
Laman ini menampilkan bagaimana Kerangka Akuntabilitas dapat digunakan untuk memandu kebijakan dan tindakan yang terkait dengan produksi komoditas yang bertanggung jawab.
Kerangka ini dapat membantu perusahaan Anda guna memahami dan menerapkan unsur utama akuisisi dan pengelolaan lahan yang bertanggung jawab berdasarkan Prinsip Inti 7 dan 8. Ini termasuk:
-
Proses uji tuntas sosial, lingkungan, dan hukum.
-
Proses Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebelum memulai praktik terkait produksi komoditas.
-
Mekanisme untuk memastikan perlindungan jangka panjang terhadap konservasi dan nilai budaya di dalam dan seputar unit produksi.
-
Menjunjung hak pekerja dalam produksi dan pengolahan primer
Prinsip Inti 9 dalam Kerangka Akuntabilitas dan panduan terkait dapat membantu perusahaan Anda merancang dan menerapkan remediasi yang tepat jika terjadi dampak buruk terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Kerangka Akuntabilitas juga menyajikan panduan tindakan restorasi atau kompensasi yang efektif jika ada deforestasi atau konversi ekosistem yang tidak mematuhi peraturan. Panduan ini mendefinisikan praktik yang baik untuk mengembangkan mekanisme pengaduan yang efektif guna mendeteksi dan mengatasi kerusakan lingkungan dan sosial yang selaras dengan Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM.
Ringkasan Persoalan Utama
-
Restorasi Lingkungan dan Pemberian Kompensasi
-
Remediasi dan Akses terhadap Remediasi
-
Persetujuan atas Dasar Informasi sejak Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA)
-
Hak Pekerja
Platform e-learning AFi
-
Segera tersedia: Modul pelatihan tentang pengelolaan produksi komoditas dan semua tindakan lainnya yang dilakukan perusahaan
7
8
9