Alat perencanaan pemanfaatan lahan yang bertanggung jawab, akuisisi lahan, dan pengelolaan lahan sangat penting guna melindungi ekosistem alami dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konteks rantai pasok. Laman ini merangkum beberapa perangkat utama yang dapat digunakan perusahaan untuk menerapkan sistem produksi yang bertanggung jawab sesuai dengan Prinsip Inti Kerangka Akuntabilitas 1, 2, 7, 8, dan 9.
Pendekatan Stok Karbon Tinggi (SKT)
Pendekatan Stok Karbon Tinggi (SKT) adalah metodologi perencanaan pemanfaatan lahan terpadu yang membantu perusahaan mengidentifikasi hutan alam (yang selaras dengan definisi AFi) dan mengembangkan tindakan perlindungannya. Pendekatan ini mencakup proses perencanaan multilangkah yang memadukan perencanaan spasial dan ekologis, perencanaan pemanfaatan lahan partisipatif, dampak lingkungan dan sosial, serta penilaian lainnya yang relevan. Perusahaan dapat memanfaatkan Pendekatan SKT guna mendukung perolehan lokasi, penetapan lokasi, dan pengelolaan lahan yang bertanggung jawab.
Metodologi pendekatan SKT dapat diterapkan terhadap jenis komoditas apa pun dan dalam lanskap hutan lembap tropis mana pun. Selain hutan alam, cakupan metodologi ini juga mencakup ekosistem alami lainnya yang ditemukan dalam lanskap hutan lembap tropis. Lanskap ini di antaranya adalah tanah gambut berapa pun kedalamannya, serta kawasan yang memiliki Nilai Konservasi Tinggi (NKT), seperti zona sempadan sungai. Pendekatan SKT saat ini tidak dapat diterapkan di luar lanskap hutan lembap tropis, dan oleh karenanya tidak menjelaskan unsur tanpa konversi dari Kerangka Akuntabilitas (Prinsip Inti 1.2) di luar konteks ini, misalnya di bioma padang rumput dan sabana.
Pendekatan SKT juga mencakup persyaratan sosial yang selaras dengan Prinsip Inti Kerangka Akuntabilitas dalam hal penghormatan terhadap hak masyarakat adat, masyarakat setempat, dan pekerja. Metodologi Pendekatan SKT untuk mengembangkan Rencana Pemanfaatan Lahan dan Konservasi Terpadu (ICLUP) mendukung praktik penerapan prinsip ini secara lebih lanjut.
Panduan Restorasi dan Remediasi SKT menguraikan prinsip dan kriteria untuk restorasi ekologis dan pemulihan sosial dalam keadaan ketika dibukanya atau terdegradasinya hutan SKT, kawasan NKT, lahan gambut, atau lahan masyarakat, yang bertentangan dengan persyaratan atau proses Pendekatan SKT. Panduan restorasi dan remediasi ini terkait erat dengan Prinsip Inti 9 dalam Kerangka Akuntabilitas.
Pendekatan Nilai Konservasi Tinggi (NKT)
Pendekatan Nilai Konservasi Tinggi adalah metodologi untuk mengidentifikasi, melindungi, dan monitoring nilai biologis, ekologis, sosial, dan budaya dalam lanskap produksi. Berikut adalah enam kategori NKT:
-
NKT 1: Konsentrasi keanekaragaman hayati termasuk spesies endemik dan langka, terancam, atau terancam punah di tingkat global, regional, atau nasional.
-
NKT 2: Bentang alam hutan yang utuh dan ekosistem di tingkat bentang alam yang besar dan mosaik ekosistem yang signifikan di tingkat global, regional, atau nasional, dan mengandung populasi dari sebagian besar spesies yang ada secara alami dengan pola persebaran dan kelimpahan yang alami.
-
NKT 3: Ekosistem, habitat, atau tempat lindung yang langka, terancam, atau terancam punah.
-
NKT 4: Layanan ekosistem dasar dalam situasi kritis, termasuk perlindungan daerah tangkapan air dan pengendalian erosi tanah dan lereng yang rentan.
-
NKT 5: Lokasi dan sumber daya yang penting untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk setempat atau masyarakat adat (untuk mata pencaharian, kesehatan, nutrisi, air, dll), yang diketahui setelah berdialog dengan penduduk setempat atau masyarakat adat tersebut.
-
NKT 6: Lokasi, sumber daya, habitat, dan bentang alam yang memiliki arti penting budaya, arkeologis, atau sejarah secara nasional atau global, dan/atau memiliki arti penting ekologi, ekonomi, atau keagamaan/sakral bagi budaya tradisional penduduk setempat atau Masyarakat Adat, yang diketahui lewat dialog penduduk setempat atau masyarakat adat tersebut.
Pendekatan NKT digunakan secara luas dalam skema sertifikasi, panduan industri, dan pemangku kepentingan, komitmen perusahaan, dan penetapan prioritas konservasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemerintah.
Perusahaan dapat menggunakan Pendekatan NKT untuk membantu memenuhi elemen Kerangka Akuntabilitas dalam beberapa cara sebagai berikut.
Perlindungan hutan dan ekosistem alami lainnya (Prinsip Inti 1)
Karena umumnya terdapat tumpang tindih yang cukup besar antara kawasan yang mengandung NKT dengan kawasan hutan alam dan ekosistem alami lainnya yang dibahas dalam Prinsip Inti 1, maka perusahaan dapat menerapkan Pendekatan NKT sebagai metodologi terstruktur untuk melindungi, merestorasi, dan monitoring nilai-nilai konservasi ekosistem alami di lanskap produksi. Ketika digabungkan dengan metodolgi yang mengidentifikasi kawsan yang tidak boleh dikonservasi di bawah kebijakan tanpa deforestasi dan tanpa-konversi, Pendekatan NKT dapat menjadi bagian dari pendekatan holistik untuk melindungi nilai-nilai konservasi, baik di dalam maupun di luar ekosistem alami. Sebagai contoh, Pendekatan NKT diintegrasikan ke dalam Pendekatan Stok Karbon Tinggi untuk memberikan proses menyeluruh dalam menjalankan komitmen tanpa deforestasi sekaligus melindungi dan mengelola nilai-nilai konservasi serta hak-hak dan mata pencaharian masyarakat adat dan penduduk setempat di wilayah hutan tropis yang lembap.
Menghormati hak masyarakat adat dan penduduk setempat (Prinsip Inti 2)
Perusahaan dapat menggunakan pendekatan NKT untuk memandu tindakan yang diperlukan untuk menghormati hak masyarakat adat dan penduduk setempat dengan cara yang konsisten dengan Prinsip Inti 2.1 dan 2.2 Kerangka Akuntabilitas. Pendekatan NKT mencakup tiga kategori NKT sosial. Sebelum melakukan kegiatan perusahaan yang dapat mempengaruhi lahan, sumber daya, atau mata pencaharian masyarakat adat atau penduduk setempat, Pendekatan NKT mensyaratkan penggunaan pendekatan partisipatif dengan para pemangku kepentingan yang terdampak, dengan mengikuti proses Prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
Penetapan lokasi, pengelolaan, dan perlindungan jangka panjang (Prinsip Inti 7, 8, dan 9)
Perusahaan dapat menggunakan pendekatan NKT dalam memandu perlindungan dan pengelolaan hutan dan ekosistem alami lainnya di seputar unit produksi dengan cara yang selaras dengan Prinsip Inti 7 dan 8 Kerangka Akuntabilitas. Penerapan Pendekatan NKT di tingkat lanskap mendukung perusahaan untuk menyaring potensi risiko terhadap NKT dan memandu penempatan lokasi produksi baru dengan cara yang memungkinkan perlindungan NKT. Penilaian NKT berbasis lokasi dapat memandu perlindungan, pengelolaan, dan monitoring NKT yang teridentifikasi secara efektif.
Pendekatan NKT juga dapat mendukung perusahaan dalam mengidentifikasi area di mana hutan alam dan ekosistem alami lainnya dihancurkan atau terdegradasi, sehingga dapat memandu tindakan untuk memulihkan area tersebut yang konsisten dengan Prinsip Inti 9 Kerangka Akuntabilitas.
Kerja sama untuk keberlanjutan lanskap dan sektor (Prinsip Inti 10)
Penerapan Pendekatan NKT di tingkat lanskap dapat membantu membangun konsensus dan kolaborasi para pemangku kepentingan terkait peruntukan penggunaan lahan, perlindungan ekosistem alami, dan kawasan lain yang mengandung NKT, serta pengelolaan unit produksi dan ekosistem alami untuk melindungi nilai-nilai ekologi, sosial, dan budaya di seluruh lanskap.
Alat bantu penerapan proses PADIATAPA
Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) adalah kerangka untuk memastikan penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan masyarakat setempat terkait setiap keputusan yang dapat berdampak terhadap lahan, wilayah, atau mata pencahariannya. Perusahaan diharapkan dapat menerapkan proses PADIATAPA, dan mematuhi hasil dari proses tersebut, dalam semua kasus di mana operasional perusahaan mungkin berdampak pada hak masyarakat adat dan penduduk setempat. Hal ini mencakup kegiatan pembebasan lahan, pengembangan lahan, dan pengelolaan lahan. Proses PADIATAPA dapat menjadi kompleks dan jika tidak dilakukan dengan benar, tidak akan memenuhi tujuan yang diharapkan. Oleh karenanya, penting bagi perusahaan untuk mengikuti panduan dan praktik terbaik yang telah diakui.
Bagian 3 Panduan Operasional PADIATAPA mencakup daftar sumber daya untuk menerapkan proses PADIATAPA. Perusahaan juga didorong mencari panduan PADIATAPA dan sumber daya teknis lainnya yang disesuaikan dengan konteks spesifik terhadap kegiatan operasional perusahaan.
Alat untuk mendukung penghormatan penuh terhadap hak pekerja
Banyak sumber daya yang tersedia yang dapat dimanfaatkan sebagai panduan praktik ketenagakerjaan yang bertanggung jawab dalam kegiatan produksi atau operasi pengolahan primer sesuai dengan Prinsip Inti 2 Kerangka Akuntabilitas (Penghormatan terhadap HAM). Mengingat praktik terbaik dapat bervariasi berdasarkan konteks, sebagian besar alat yang paling berguna berkaitan dengan komoditas tertentu dan hak pekerja (misalnya, perekrutan yang bertanggung jawab, tidak mempekerjakan pekerja anak, dan tidak ada diskriminasi). Perusahaan didorong untuk menggunakan alat yang disesuaikan dengan konteks spesifik dan persoalan hak pekerja dalam operasinya. Sebagai titik awal, Panduan Operasional AFi tentang Hak Pekerja mencakup kumpulan alat bantu yang berguna dan organisasi yang dapat mendukung upaya penghormatan terhadap hak pekerja.