Hak Asasi Manusia
Kerangka Akuntabilitas (Accountability Framework) merupakan sumber daya untuk membantu perusahaan memproduksi dan memasok komoditas dengan tetap melindungi hak-hak masyarakat adat, masyarakat setempat, dan pekerja. Kerangka ini memandu penyusunan kebijakan dan sistem pelaksanaan yang efektif guna mencapai rantai pasok bebas dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Kerangka kerja ini menyerukan kepada perusahaan untuk membuat komitmen HAM yang kuat sesuai dengan instrumen internasional. Komitmen ini termasuk Prinsip-prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM, Konvensi Dasar International Labor Organization (ILO), dan Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat. Prinsip Inti 2 menguraikan hal-hal yang perlu disertakan perusahaan ke dalam komitmen atau kebijakannya guna menghormati HAM, dengan berfokus pada hak masyarakat adat, masyarakat setempat, dan pekerja.
Sesuai dengan pendekatan uji tuntas, Kerangka ini memandu perusahaan untuk mengidentifikasi dampak buruk terhadap HAM; menindaklanjuti temuan ini dengan menghentikan, mencegah, atau memitigasi dampak tersebut, dan menyediakan atau bekerja sama untuk remediasi jika diperlukan. Beberapa dokumen Panduan Operasional Kerangka Akuntabilitas mengidentifikasi praktik terbaik terhadap berbagai kegiatan ini.
Ringkasan topik mengenai HAM dalam tautan di atas memberikan gambaran tentang posisi dan panduan Kerangka Akuntabilitas mengenai penetapan dan pelaksanaan target untuk menghormati HAM.