Kerangka Akuntabilitas menyediakan panduan terperinci tentang cara membangun dan melaksanakan kegiatan operasional di lokasi produksi dengan tetap melindungi hutan, ekosistem alami, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Kerangka ini juga menyajikan praktik-praktik terbaik untuk melakukan restorasi atau kegiatan pemulihan lainnya jika terdapat dampak sosial atau lingkungan yang negatif.
Produsen dan pengolah primer paling bertanggung jawab secara langsung dalam melaksanakan praktik-praktik produksi yang bertanggung jawab. Pedagang, pembeli di sektor hilir, dan lembaga keuangan juga menjalankan peran penting. Mereka dapat memastikan bahwa kebijakan pengadaan pasokan, praktik pelibatan pemasok, aktivitas pembiayaan yang diperlukan, pemantauan, dan mendukung produksi yang bertanggung jawab di lapangan.
Produksi yang bertanggung jawab terdiri dari tiga komponen sebagai berikut.
- Pengembangan lokasi: Akuisisi lahan, perencanaan pemanfaatan lahan, dan pengembangan lokasi dilakukan dengan tetap melindungi hutan, ekosistem alami, serta hak Masyarakat Adat dan masyarakat setempat (Prinsip Inti 7).
- Pengoperasian lokasi: Unit produksi dikelola untuk menjamin perlindungan jangka panjang terhadap konservasi dan nilai budaya di lokasi tersebut (Prinsip Inti 8), dan menjamin penghormatan sepenuhnya terhadap hak-hak Masyarakat Adat, masyarakat setempat, dan pekerja (Prinsip Inti 2).
- Remediasi: Restorasi atau kegiatan remediasi lainnya dilakukan jika kegiatan produksi menimbulkan atau berkontribusi dalam timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan atau HAM (Prinsip Inti 9).