Skip to content

Teks hitam menunjukkan istilah dan definisi. Teks hijau kecil menunjukkan informasi penjelasan.

Masyarakat Adat

13 Desember 2022

Kelompok masyarakat yang khas yang memenuhi salah satu dari beberapa definisi umum yang diterima* tentang Masyarakat Adat, yang mempertimbangkan (di antara faktor lainnya) bahwa Masyarakat Adat:

mengikuti konsep dan caranya...

Kelompok masyarakat yang khas yang memenuhi salah satu dari beberapa definisi umum yang diterimatentang Masyarakat Adat, yang mempertimbangkan (di antara faktor lainnya) bahwa Masyarakat Adat:

  • mengikuti konsep dan caranya sendiri dalam pengembangan kehidupan manusia dalam konteks sosial-ekonomi, politik, dan sejarah tertentu;
  • berupaya mempertahankan identitas kelompok, bahasa, kepercayaan tradisional, adat istiadat, hukum dan institusi, pandangan hidup, dan cara hidup yang khas;
  • memiliki sistem pengendalian dan pengelolaan lahan, sumber daya alam, dan wilayah yang telah lama digunakan dan ditempati, yang memiliki hubungan khusus dan menjadi tumpuan keberlangsungan fisik maupun budayanya;
  • mengidentifikasi diri sendiri sebagai Masyarakat Adat; dan/atau
  • merupakan keturunan dari penduduk yang telah menempati lahan tersebut jauh sebelum kolonisasi, di tempat lahan ini pertama kali ditemukan dan kemudian dirampas.

Ketika mempertimbangkan faktor tersebut, tidak ada satu faktor pun yang menjadi penentunya. Masyarakat Adat diartikan demikian terlepas dari istilah di tingkat lokal, nasional, dan regional yang digunakan untuk menyebutnya, misalnya, “masyarakat suku,” “masyarakat pertama,” “suku terasing,” “orang bukit,” atau lainnya.


* Definisi yang umum diterima meliputi, tetapi tidak terbatas pada, definisi yang tercantum dalam Konvensi Masyarakat Adat dan Suku 1989 (Konvensi ILO No. 169), Komisi PBB tentang studi HAM yang membahas masalah diskriminasi terhadap Penduduk Asli, dan Makalah Kerja PBB tentang Konsep “Masyarakat Adat” yang disusun oleh Kelompok Kerja yang berfokus pada Penduduk Asli.

Scroll to top