Skip to content

Teks hitam menunjukkan istilah dan definisi. Teks hijau kecil menunjukkan informasi penjelasan.

Perbudakan utang

13 Desember 2022

Status atau kondisi yang timbul ketika debitur menjanjikan jasa pribadi atau jasa orang lain yang berada di bawah kendalinya sebagai jaminan atas utang, jika nilai jasa tersebut (berdasarkan taksiran yang wajar) tidak...

Status atau kondisi yang timbul ketika debitur menjanjikan jasa pribadi atau jasa orang lain yang berada di bawah kendalinya sebagai jaminan atas utang, jika nilai jasa tersebut (berdasarkan taksiran yang wajar) tidak diperhitungkan sebagai pelunasan utang, atau jangka waktu dan sifat jasa tersebut tidak dibatasi dan ditetapkan dengan jelas.*


* Diadaptasi dari  Konvensi Tambahan PBB mengenai Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak, dan Lembaga serta Praktik Perbudakan atau Sejenis Perbudakan, Pasal 1

Scroll to top