Hutan
13 Desember 2022
Lahan yang terbentang lebih dari 0,5 ha dengan pepohonan setinggi lebih dari 5 m dengan tutupan tajuk lebih dari 10%, atau pepohonan yang mampu mencapai batas minimal tersebut secara in situ. Definisi ini tidak termasuk lahan yang sebagian besar digunakan untuk pertanian atau penggunaan lahan lainnya. Hutan meliputi hutan alam dan hutan tanaman. Untuk mewujudkan rantai pasok tanpa deforestasi, fokusnya adalah mencegah adanya konversi hutan alam.
- Ambang batas kuantitatif (misalnya, untuk tinggi pohon atau tutupan tajuk) yang ditentukan dalam definisi hutan di tingkat nasional atau daerah lebih diutamakan daripada ambang batas umum dalam definisi ini.
- Kerangka Akuntabilitas tidak boleh ditafsirkan sebagai pelemahan atau pembatasan segala perlindungan atau ketentuan perundangan tentang kehutanan nasional, termasuk ketika perundangan ini berlaku untuk hutan yang secara hukum diklasifikasikan sebagai hutan tanaman atau yang saat ini hanya memiliki sedikit atau tanpa tutupan pohon.
- Sebagaimana tercantum dalam Prinsip Inti 3.4, komitmen perusahaan merupakan instrumen pendukung hukum yang berlaku, dan jika keduanya berlaku untuk bidang yang sama, maka standar tertinggi (yang lebih protektif) yang berlaku.
- AFi menganjurkan agar hutan alam dibedakan dari hutan tanaman untuk tujuan inventarisasi hutan dan penghitungan kehilangan dan perolehan hutan. Pembedaan ini akan memudahkan pembandingan antara pemantauan hutan oleh pemerintah dan pelacakan komitmen rantai pasok yang berfokus pada konversi hutan alam yang disebabkan oleh manusia.*
* Sumber: Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO), dengan uraian dan klarifikasi lebih lanjut untuk Kerangka Akuntabilitas