Perdagangan manusia
13 Desember 2022
Perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan orang, dengan ancaman atau kekerasan atau bentuk pemaksaan lainnya, penculikan, penipuan, kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau pemberian...
Perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan orang, dengan ancaman atau kekerasan atau bentuk pemaksaan lainnya, penculikan, penipuan, kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau pemberian atau penerimaan bayaran atau imbalan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memiliki kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi mencakup, sekurangnya, eksploitasi prostitusi/pelacuran orang lain atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja paksa atau pemberian jasa secara paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan, penghambaan, atau pengambilan organ tubuh.*
* Sumber: Protokol Palermo, Pasal 3