Pertanian/Penggunaan pertanian
20 Februari 2024
Penggunaan lahan, terutama untuk salah satu atau beberapa kegiatan berikut:
budi daya tanaman musiman atau tahunan yang memiliki siklus penanaman satu tahun atau kurang; budi daya tanaman permanen atau perenial yang memiliki...
Penggunaan lahan, terutama untuk salah satu atau beberapa kegiatan berikut:
- budi daya tanaman musiman atau tahunan yang memiliki siklus penanaman satu tahun atau kurang;
- budi daya tanaman permanen atau perenial yang memiliki siklus penanaman lebih dari satu tahun, termasuk tanaman kayu;
- budi daya di padang rumput atau lahan gembala permanen atau musiman, misalnya melalui penanaman rumput asing dan/atau melakukan praktik pengelolaan pertanian seperti irigasi atau pemupukan;
- merawat ternak di lahan yang mengalami degradasi parah dan berkesinambungan;
- pembangunan gedung, pemberian pakan ternak, dan infrastruktur kebun lainnya; dan
- lahan bera sementara