Personalitas hukum
13 Desember 2022
Individu, kelompok, atau entitas yang diakui oleh hukum sebagai pihak yang memiliki hak dan kewajiban, termasuk hak untuk menggugat, digugat, memegang hak kepemilikan dan kepentingan, serta menyepakati kontrak.
Personalitas...
Individu, kelompok, atau entitas yang diakui oleh hukum sebagai pihak yang memiliki hak dan kewajiban, termasuk hak untuk menggugat, digugat, memegang hak kepemilikan dan kepentingan, serta menyepakati kontrak.
- Personalitas hukum Masyarakat Adat tidak dapat disamakan dengan pengertian Masyarakat Adat atau pengakuan oleh negara bahwa suatu kelompok tertentu diidentifikasi sebagai Masyarakat Adat.*
* Sumber: Standar 6 dari Standar Sosial dan Lingkungan UNDP: Masyarakat Adat